Bukaka Teknik Cabut Gugatan PKPU Waskita Karya terhadap Utang Rp32,5 Miliar

Mutiara Oktaviana, Jurnalis
Jum'at 07 April 2023 11:45 WIB
Bukaka Cabut Gugatan PKPU Waskita Karya. (Foto: Okezone.com/Waskita)
Share :

 JAKARTA - PT Bukaka Teknik Utama Tbk mencabut gugatan PKPU terhadap PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Pencabutan terjadi pada agenda persidangan ketiga.

"Pemohon langsung membuat permohonan tertulis pencabutan perkara di muka persidangan,” ungkap Senior Vice President Corporate Secretary Perseroan Ermy Puspa Yunita, Jumat (7/4/2023).

Adapun agenda sidang ketiga adalah jawaban Termohon dan pembuktian Para Pihak. Di dalam persidangan, Pemohon PKPU yakni Bukaka mengajukan pencabutan permohonan secara lisan, di mana setelah itu Majelis meminta dibuat tertulis di depan persidangan.

Sebelumnya, PT Bukaka Teknis Utama memohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan nomor perkara PKPU No. 93/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst antara Pemohon PT Bukaka Teknik Utama melawan Termohon PT Waskita Karya (Persero) Tbk di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Permohonan PKPU tersebut adalah terkait dengan permintaan pelunasan utang senilai Rp32,52 miliar dari PT Bukaka Teknik Utama Tbk selaku pihak Pemohon PKPU.

Kemudian pada persidangan ketiga ini, Majelis hakim menetapkan pencabutan permohonan PKPU dan mencoret dari register perkara.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya