JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya mengatakan akan memberi potongan 10% PPN untuk pembeli mobil listrik.
Sehingga konsumen hanya perlu membayar 1% saja dari 11% PPN yang ditetapkan pemerintah sebelumnya.
BACA JUGA:
"Mobil listrik akan dapatkan potongan 10% biaya PPN, dengan syarat seperti yang sudah ditentukan yakni memiliki tingkat kandungan lokal sebesar 40%. Hal itu guna mempercepat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia," katanya.
Dirangkum Okezone, Sabtu (8/4/2023), berikut ini adalah fakta-fakta beli mobil listrik dapat insentif PPN.
BACA JUGA:
1. Tidak Hanya Mobil
Selain mobil listrik, pemerintah juga memberikan keringanan untuk pemilik bus listrik yang sudah memiliki tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebesar 20% hingga 40% nantinya akan mendapatkan insentif PPN sebesar 5%, sehingga pemilik hanya dibebani biaya PPN sebesar 5%.
2. Sudah Berlaku
Saat ini pemerintah sudah resmi memberlakukan aturan PPN 1% untuk pembelian mobil dan bus listrik guna mengakselerasi transformasi ekonomi dan kendaraan listrik di Indonesia.
Hal ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023 (PMK PPN DTP Kendaraan Listrik).
3. Besaran Insentif
Pemberian insentif PPN DTP terhadap pembelian mobil dan bus listrik diberikan untuk yang pertama, Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai Roda Empat dengan TKDN ≥40%, akan diberikan PPN DTP sebesar 10% sehingga PPN yang harus dibayar tinggal 1%.
Kedua, KBL Berbasis Baterai Bus dengan 20% ≤ TKDN < 40% diberikan PPN DTP sebesar 5%, sehingga PPN yang harus dibayar sebesar 6%.
4. Kriteria Merek
Hingga saat ini, baru ada dua merek produsen penghasil mobil listrik yang terdaftar memenuhi kriteria pemerintah untuk mendapatkan insentif, yaitu Hyundai Ioniq 5 dan Wuling Air EV. Namun, pemerintah mengajak semua produsen untuk mau memproduksi kendaraan listrik di Indonesia.
"Sampai hari ini memang baru dua merek saja, tapi kita akan terus mengajak produsen lain ikut," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
5. Masa Berlaku
Insentif PPN DTP ini berlaku untuk Tahun Anggaran 2023 dan mulai pada masa pajak April 2023 sampai dengan masa pajak Desember 2023.
(Zuhirna Wulan Dilla)