JAKARTA – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memangkas gaji Wakil Direktur Utama (Dirut) BUMN.
Pemotongan gaji Wakil Direktur Utama ditetapkan melalui Peraturan Menteri (Permen) BUMN Nomor Per-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN. Keputusan Menteri BUMN ini pun dinilai tepat.
Okezone merangkum fakta-fakta terkait gaji Direksi dan Komisaris BUMN, Minggu (9/4/2023):
1. Pemotongan gaji
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memangkas gaji Wakil Direktur Utama (Dirut) BUMN hingga 5%. Sehingga gaji yang diterima menjadi 90%.
Adapun Gaji Wakil Direktur Utama sebelumnya mencapai 95 persen dari gaji Direktur Utama. Ketentuan upah ini diatur melalui Permen BUMN Nomor Per-12/MBU/11/2022.
"Wakil Direktur Utama BUMN (gaji) sebesar 90% dari gaji Direktur Utama BUMN," demikian bunyi Pasal 81 Permen BUMN Nomor 3/2023, dikutip Kamis (6/4/2023).
2. Alasan Menteri BUMN
Pemotongan gaji Wakil Direktur Utama ditetapkan melalui Peraturan Menteri (Permen) BUMN Nomor Per-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN.
Menurut Pengamat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dari Universitas Indonesia (UI) Toto Pranoto, kebijakan pemangkasan gaji anggota direksi perseroan sebagai langkah tepat. Di mana, Menteri BUMN Erick Thohir mengurangi 5% dari gaji anggota direksi emiten negara.
3. Gaji anggota Direksi BUMN
Adapun gaji anggota Direksi BUMN tidak mengalami perubahan atau tetap berada di angka 85% dari gaji Direktur Utama.
“Anggota Direksi BUMN sebesar 85% dari gaji Direktur Utama BUMN," lanjut beleid tersebut.