JAKARTA - BUMN Pangan dan Perum Bulog telah mendapatkan izin kredit perbankan dengan subsidi bunga guna mengelola Cadangan Pangan Pemerintah (CPP).
Izin tersebut termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberian Penjaminan Pemerintah dalam Rangka Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah.
BACA JUGA:
Adapun besaran plafon awal yang disediakan oleh Himpunan Bank Negara (Himbara) sebesar Rp3 triliun. Rinciannya, Rp1 triliun untuk Bulog dalam rangka pengelolaan CPP untuk beras, jagung, dan kedelai.
Sedangkan Rp2 triliun untuk ID FOOD dalam rangka pengelolaan CPP untuk daging dan telur ayam, daging ruminansia, gula konsumsi, minyak goreng, bawang merah dan bawang putih, dan ikan.
BACA JUGA:
"Khusus dalam penyediaan plafon Rp3 triliun tersebut, Kementerian Keuangan memberikan penjaminan kepada Himbara sehingga dapat direalisasikan sebagai pinjaman dana murah bagi RNI atau ID FOOD tentunya dengan berbagai persyaratan yang harus dipenuhi," ujar Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi dikutip dalam keterangan resminya, Senin (10/4/2023).
Arief menjelaskan, pengalokasian dana ini bukan menjadi uang yang habis begitu saja, karena ini merupakan Cadangan Pangan Pemerintah yang dikelola oleh Bulog dan ID FOOD.