Cara Cermat Kelola THR Lebaran 2023

Mutiara Oktaviana, Jurnalis
Senin 10 April 2023 22:03 WIB
Tips Mengatur THR untuk Zakat hingga Kebutuhan Lebaran. (Foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

JAKARTA - Tunjangan Hari Raya (THR) yang sudah ditunggu-tunggu para pekerja akan segera cair. Diberikannya THR supaya para pekerja bisa mempersiapkan segala kebutuhan Hari Raya Lebaran maupun kebutuhan lainnya.

Meski begitu dalam menggunakannya tetap harus dilakukan secara bijak agar tak habis dalam sekejap.

Mengutip Instagram resmi @kemnaker, Senin (10/4/2023) berikut tips mengelola THR dengan menggunakan formula presentase versi Kementerian Ketemagakerjaan.

1. Zakat, sedekah, dan THR Keponakan: 20%

2. Investasi dan simpanan: 10%

3. Membayar utang: 20%

4. Dana darurat: 10%

5. Kebutuhan lebaran: 40%

Sebagai informasi, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah sebut THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja/buruh sebagaimana diatur dalam Permenaker No.6 Tahun 2016 pasal 2 ayat 1 dan harus cair paling lambat H-7 sebelum lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah.

"THR adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada buruh, saya minta semua perusahaan melaksanakan regulasi ini sebaik-baiknya," ucapnya.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya