Sri Mulyani Sanksi 164 Pegawai Kemenkeu, dari Teguran hingga Pemberhentian

Michelle Natalia, Jurnalis
Selasa 11 April 2023 17:29 WIB
Sri Mulyani sanksi pegawai kemenkeu (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani menerima 129 surat dengan nilai transaksi janggal Rp3,3 triliun dari PPATK terkait 348 pegawai Kemenkeu. Dia menyebutkan bahwa hukuman disiplin telah dijatuhkan terhadap 164 pegawai sesuai peraturan perundang-undangan tentang kepegawaian.

"Rinciannya, 37 pegawai diberhentikan, 20 pegawai dibebaskan dari jabatannya, 64 pegawai diturunkan pangkatnya, dan teguran hingga penundaan kenaikan pangkat sebanyak 43 pegawai," ujar Sri dalam rapat bersama DPR dan Menkopolhukam Mahfud MD soal transaksi Rp349 triliun Kemenkeu di Jakarta, Selasa (11/4/2023).

Ini menegaskan bahwa Kemenkeu telah menindaklanjuti data yang diserahkan PPATK.

Kemudian, dia juga memberikan rincian terkait 184 pegawai lainnya. Dari jumlah tersebut, sebanyak 13 pegawai telah divonis pengadilan atau diserahkan ke aparat penegak hukum (APH), 41 pegawai dalam proses audit investigasi atau klarifikasi, 12 pegawai datanya terkait clearance untuk promosi atau mutasi jabatan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya