"Kemudian 13 pegawai yang telah pensiun atau mengundurkan diri, 79 pegawai belum ditemukan indikasi pelanggaran, namun digunakan sebagai data profil pegawai, dan ditemukan data double dalam beberapa surat PPATK terhadap 26 pegawai," jelas Sri.
Di sisi lain, sebanyak 9 surat atau kasus diselesaikan oleh Kemenkeu bersama APH. Dalam hal ini, Kemenkeu mengkategorikannya sebagai 'sudah ada tindak lanjut'.
"Karena memang suratnya itu, data dan informasinya kita tindaklanjuti," pungkas Sri.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)