JAKARTA - Jam perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI) sudah kembali normal sejak 3 April 2023 lalu.
Penerapan aturan tersebut menyusul kondisi pandemi Covid-19 yang terus melandai, serta dicabutnya pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) oleh pemerintah.
BACA JUGA:
Direktur Utama BEI, Iman Rachman mengatakan bahwa normalisasi jam perdagangan juga merupakan tindak lanjut terhadap surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait kebijakan relaksasi dalam menjaga stabilitas kinerja pasar modal, dengan mempertimbangkan kondisi Covid-19 yang semakin baik, serta telah dicabutnya kebijakan PPKM, sekaligus mewujudkan perdagangan efek yang teratur dan efisien.
“Normalisasi ini juga dilaksanakan berdasarkan survei yang dilakukan BEI terhadap beberapa anggota bursa, bahwa ternyata 74% anggota bursa menyatakan tidak ada kendala atau dampak negatif apabila waktu perdagangan dikembalikan seperti sebelum Covid-19,” kata Iman dalam ‘Special Dialogue IDX Channel’, Rabu (12/4/2023).
BACA JUGA:
Guna memastikan pelaksanaan penerapan normalisasi perdagangan berjalan dengan baik, Iman menyebut pihaknya telah melakukan sejumlah persiapan antara lain, pelaksanaan pengujian sistem bersama anggota bursa terkait penerapan normalisasi jam perdagangan.