Ini Cara Hitung THR Karyawan Kontrak, Dapat Berapa?

Hana Wahyuti, Jurnalis
Rabu 12 April 2023 08:29 WIB
THR Lebaran 2023 (Foto: Okezone)
Share :

3. Upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages); atau

4. Upah pokok termasuk tunjangan tetap

Jika menilik dari isi Permenaker tersebut, maka besaran THR untuk karyawan kontrak adalah bergantung pada berapa lama karyawan tersebut telah bekerja.

Sebagai contoh, Andi adalah karyawan kontrak yang sudah bekerja di perusahaan A selama 3 bulan. Pada perusahaan tersebut, Andi memperoleh gaji pokok sebesar Rp3.000.000 dan tunjangan jabatan sebesar Rp500.000.

Maka jika berdasarkan rumus yang ada pada Permenaker No. 6 Tahun 2016, besaran tunjangan Andi adalah sebagai berikut:

-Masa kerja/12 x upah satu bulan (gaji pokok + tunjangan)

-3/12 x (3.000.000 + 500.000) = Rp875.000

Demikianlah cara menghitung jumlah THR untuk karyawan tetap.

Baca Selengkapnya: Berapa THR Karyawan Kontrak? Ini Cara Menghitungnya

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya