2. Status pekerja yang boleh diberi THR
Selain itu, adapun beberapa status pekerja yang harus diberikan THR-nya, yaitu Pekerja/buruh dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan.
"THR keagamaan diberikan kepada para pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan, secara terus menerus atau lebih," ujar Menaker Ida Fauziyah.
3. Tak boleh dicicil/dipotong
Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah menekankan kepada setiap perusahaan untuk tidak menunda atau bahkan mencicil pembayaran THR kepada para pekerjanya.
Hal ini juga dikatakan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang meminta perusahaan swasta yang ada di 27 kabupaten/kota di wilayah Jawa Barat tidak mencicil pemberian THR Idul Fitri 1444 Hijriah atau Lebaran 2023 kepada pegawainya.
"Tidak boleh ada THR dicicil, itu hak dari para pekerja, sudah dihitung, sudah disesuaikan aturannya. Saya minta para perusahaan tidak banyak cari alasan untuk cicil THR, itu hak," ujarnya.
4. Ketentuan THR karyawan
Dalam surat edaran yang sama juga dijelaskan mengenai ketentuan pemberian THR kepada pegawai. Di mana yang berhak mendapatkan THR adalah pegawai/buruh yang telah bekerja selama satu bulan atau lebih secara terus menerus.
Besaran THR yang diterima oleh para pegawai pun berbeda-beda dengan ketentuan yang berlaku. Bagi pegawai yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih akan diberikan THR sebesar satu bulan upah.
Sedangkan bagi pegawai yang telah bekerja selama satu bulan secara terus menerus namun masa kerjanya masih di bawah 12 bulan maka akan diberikan THR secara proporsional sesuai hitungan Masa kerja (bulan)/12 x 1 bulan upah.
5. Sanksi bagi perusahaan
Pada konferensi pers yang berlangsung secara virtual pada 28 Maret 2023, Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan menyatakan bahwa sanksi yang akan diterima oleh perusahaan nakal yang membayarkan THR secara mencicil atau bahkan tidak sama sekali telah tertuang dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
Di mana menurutnya sanksi-sanksi yang akan didapatkan oleh perusahaan antara lain adalah teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pemberhentian sementara atau seluruh alat produksi.
"Selain bisa juga dikenakan sanksi yaitu pembekuan kegiatan usaha, kita berharap pengenaan sanksi ini tidak terjadi, oleh karena itu perusahaan untuk patuh terhadap regulasi yang ada," kata Ida Fauziyah.
(Taufik Fajar)