Dear Pemudik, Begini Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja

Mutiara Oktaviana, Jurnalis
Selasa 18 April 2023 13:06 WIB
Dear Pemudik, Begini Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja (Foto: MPI)
Share :

6. Untuk korban luka-luka yang mendapatkan perawatan harus memiliki:

Laporan polisi berikut sketsa Tempat Kejadian Perkarat (TKP) atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya

Kuitansi biaya perawatan, kuitansi obat-obatan yang asli dan sah yang dikeluarkan oleh rumah sakit

Fotokopi KTP korban Surat Kuasa dari korban kepada penerima santunan (bila dikuasakan) dilengkapi dengan fotokopi KTP korban penerima santunan

Fotokopi surat rujukan bila korban pindah ke rumah sakit lain

7. Untuk korban luka-luka hingga mengalami cacat:

Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya Keterangan cacat tetap dari dokter yang merawat korban.

Fotokopi KTP korban.

Foto diri yang menunjukkan kondisi cacat tetap

8. Untuk korban luka-luka kemudian meninggal dunia:

Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya

Surat Kematian dari rumah sakit/Surat Kematian dari kelurahan, jika korban

tidak dibawa ke rumah sakit

Fotokopi KTP korban dan ahli waris juga

Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah

Fotokopi akta kelahiran atau akta kenal lahir, bagi korban yang belum menikah

Kuitansi asli dan sah biaya perawatan dan kuintansi obat-obatan

Fotokopi surat rujukan bila korban pindah rawat ke rumah sakit lain

9. Untuk korban meninggal dunia di TKP:

Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya

Surat Kematian dari rumah sakit atau surat kematian dari kelurahan jika korban tidak dibawa ke rumah sakit.

Fotokopi KTP korban dan ahli waris

Fotokopi KK Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah

Fotokopi akta kelahiran atau akte kenal lahir bagi korban yang belum menikah

10. Menunggu proses pencairan

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya