JAKARTA - Pemerintah berencana menghentikan pengoperasian atau pensiun Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara. Rencana yang akan diwujudkan demi merealisasikan transisi ke energi yang lebih ramah lingkungan.
Menurut Pengamat Kebijakan Publik dan Dewan Pengawas Bincang Energi, Hafif Assaf, pemensiunan dini PLTU batu bara bagai dua sisi mata uang. Keduanya saling terkait erat antara satu dengan yang lainnya.
Meski demikian, dirinya menyambut positif inisiasi pemerintah dalam membuat road map terkait ini dan menyarankan agar penyusunan road map pemensiunan dini PLTU batu bara dapat melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
"Tidak hanya pemerintah, melainkan juga pengusaha, pekerja, hingga akademisi, sehingga peta jalan yang lahir komprehensif sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Listrik," tuturnya, Sabtu (22/4/2023).
Sekadar gambaran, dalam beleid itu, tidak boleh ada lagi pembangunan PLTU baru kecuali sudah ada di RUPTL sebelum perpres disahkan dan captive power, atau artinya sudah ada pemakainya, semisal kawasan industri.
"Apalagi, keberadaan PLTU batu bara memiliki efek signifikan terhadap kebutuhan listrik Tanah Air. Dengan persentase 50% dari total pembangkitan listrik di Tanah Air," tambahnya.
Kementerian ESDM sendiri pernah mengungkapkan kalau 33 PLTU batu bara akan dipensiunkan dengan total kapasitas 16,8 gigawatt (GW) di mana sebagai awalan 5,52 GW PLTU akan dipensiunkan hingga 2030.
Menurutnya hal yang tidak kalah penting adalah jangan sampai lebih dari 100 ribu pekerja dalam industri batu bara, belum termasuk yang bekerja di PLTU, terdampak kebijakan pemerintah yang sejatinya mulia tersebut.
"Pemerintah juga perlu memastikan para pengusaha pemilik PLTU batu bara tidak terhantam. Berikan waktu yang cukup bagi mereka untuk melakukan transisi bisnis energi ke arah energi ramah lingkungan serta memberikan kompensasi dan insentif yang setimpal agar appetite mereka berinvestasi tidak surut ke depannya," tutupnya.
Selain itu, terkait transisi energi, hal yang menjadi kunci lainnya adalah perlu segeranya finalisasi penyusunan RUU EBT, karena ini akan menjadi peraturan yang merupakan landasan utama. Seperti diketahui, Rapat Paripurna DPR RI pada 13 April 2023, telah memutuskan memperpanjang waktu pembahasan RUU tersebut.
Salah satu pemicu perpanjangan waktu pembahasan RUU EBT antara pemerintah dan DPR RI adalah skema pemanfaatan bersama jaringan listrik antara PT PLN (Persero) dan pembangkit swasta (power wheeling) yang masih diperdebatkan. Skema itu dinilai mampu memudahkan transfer energi listrik dari sumber EBT atau pembangkit non-PLN ke fasilitas operasi perusahaan via jaringan transmisi kepunyaan PLN.
(Feby Novalius)