Cuti Lebaran Sudah Usai, PNS Wajib Masuk Hari Ini!

Safina Asha Jamna, Jurnalis
Rabu 26 April 2023 06:01 WIB
PNS. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Cuti bersama Lebaran sudah usai, Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib masuk kerja hari ini, Rabu (26/4/2023).

Hal ini sesuai dengan aturan tentang perubahan hari Libur dan cuti bersama yang diatur atas keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan serta Menteri PANRB.

 BACA JUGA:

Dikutip Setkab, pemerintah telah menyepakati dan menetapkan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 327 Tahun 2023, Nomor 1 Tahun 2023, dan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

 BACA JUGA:

Berdasarkan SKB tersebut, cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriah/2023 Masehi yang semula empat hari mulai tanggal 21, 24, 25, dan 26 April 2023 dimajukan dan ditambah satu hari menjadi tanggal 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023.

“Sesuai SKB 3 Menteri tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2023 diubah menjadi tanggal 19, 20, 21, 24, 25 April 2023. Dalam hal ini, cuti bersama digeser lebih maju dan ditambahkan satu hari pada tanggal 19 April 2023, ” kata Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya