JAKARTA- Apakah kecelakaan motor bisa ditanggung BPJS? Ini jawaban berdasarkan UU RI Nomor 24 tahun 2011 terdiri atas dua jenis, yakni BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang masing-masing memiliki fungsi, tugas, wewenang, hak, dan kewajiban yang berbeda kepada para pesertanya.
Lantas, apakah kecelakaan motor bisa ditanggung BPJS? Ini jawaban dan syarat klaimnya.
-BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan yang melayani berbagai macam layanan medis tentunya menanggung korban kecelakaan, baik kecelakaan motor atau pun kecelakaan mobil. Jenis kecelakaan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan adalah kecelakaan tunggal tanpa melibatkan kendaraan lain atau pengguna jalan lain, seperti menabrak pembatas jalan atau terjatuh karena jalanan yang licin.
Kecelakaan tunggal yang terjadi karena kelalaian pengendara, seperti memacu kendaraan dibawah pengaruh alkohol atau kebut-kebutan tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.