Bagi korban kecelakaan yang ingin mengklaim pengobatan dengan BPJS Kesehatan, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, seperti;
1. Korban adalah peserta BPJS Kesehatan aktif
2. Melampirkan surat keterangan kepolisian, membawa barang bukti dan saksi saat pelaporan ke kepolisian
3. Kecelakaan yang terjadi bukan karena kelalaian pengendara
4. Korban tidak terdaftar sebagai penerima asuransi dari pihak lainnya
5. BPJS Ketenagakerjaan
6. BPJS Ketenagakerjaan juga menanggung biaya pengobatan pesertanya yang mengalami kecelakana motor maupun mobil. Kecelakaan yang dimaksud adalah kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan berangka atau pulang kerja.
7. Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja dalam perjalanan akan mendapatkan jaminan sosial berupa;
8. Dibebaskan dari biaya perawatan sesuai indikasi medis
9. Perawatan homecare jika diperlukan
10. Santunan sementara tidak bisa bekerja (SSTMB)
11. Jika kecelakaan mengakibatkan kecacatan maka peserta akan mendapatkan santunan
12. Rehabilitasi berupa alat bantu atau alat ganti
13. Santunan kematian jika kecelakaan menyebabkan meninggal dunia