Apakah Kecelakaan Motor Bisa Ditanggung BPJS? Ini Jawaban dan Syarat Klaimnya

Destriana Indria Pamungkas, Jurnalis
Rabu 26 April 2023 12:31 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

Syarat untuk mengklaim BPJS Ketenagakerjaan apabila peserta mengalami kecelakaan kerja adalah sebagai berikut;

1. Kartu peserta BPJAMSOSTEK

2. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP)

3. Kronologis Kejadian Kecelakaan Kerja

4. Absensi peserta yang mengalami kecelakaan kerja

5. Formulir Tahap I (di serahkan ke kantor cabang atau PLKK maksimal 2x24 jam)

6. Formulir Tahap II

7. Surat keterangan dokter yang memeriksa/merawat dan/atau dokter penasehat (Formulir 3b KK3);

8. Kuitansi biaya pengangkutan;

9. Kuitansi biaya pengobatan dan/atau perawatan, bila fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan belum bekerjasama

10. Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan.

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya