JAKARTA- Apakah kecelakaan motor bisa ditanggung BPJS? Ini jawaban berdasarkan UU RI Nomor 24 tahun 2011 terdiri atas dua jenis, yakni BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang masing-masing memiliki fungsi, tugas, wewenang, hak, dan kewajiban yang berbeda kepada para pesertanya.
Lantas, apakah kecelakaan motor bisa ditanggung BPJS? Ini jawaban dan syarat klaimnya.
-BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan yang melayani berbagai macam layanan medis tentunya menanggung korban kecelakaan, baik kecelakaan motor atau pun kecelakaan mobil. Jenis kecelakaan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan adalah kecelakaan tunggal tanpa melibatkan kendaraan lain atau pengguna jalan lain, seperti menabrak pembatas jalan atau terjatuh karena jalanan yang licin.
Kecelakaan tunggal yang terjadi karena kelalaian pengendara, seperti memacu kendaraan dibawah pengaruh alkohol atau kebut-kebutan tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Bagi korban kecelakaan yang ingin mengklaim pengobatan dengan BPJS Kesehatan, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, seperti;
1. Korban adalah peserta BPJS Kesehatan aktif
2. Melampirkan surat keterangan kepolisian, membawa barang bukti dan saksi saat pelaporan ke kepolisian
3. Kecelakaan yang terjadi bukan karena kelalaian pengendara
4. Korban tidak terdaftar sebagai penerima asuransi dari pihak lainnya
5. BPJS Ketenagakerjaan
6. BPJS Ketenagakerjaan juga menanggung biaya pengobatan pesertanya yang mengalami kecelakana motor maupun mobil. Kecelakaan yang dimaksud adalah kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan berangka atau pulang kerja.
7. Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja dalam perjalanan akan mendapatkan jaminan sosial berupa;
8. Dibebaskan dari biaya perawatan sesuai indikasi medis
9. Perawatan homecare jika diperlukan
10. Santunan sementara tidak bisa bekerja (SSTMB)
11. Jika kecelakaan mengakibatkan kecacatan maka peserta akan mendapatkan santunan
12. Rehabilitasi berupa alat bantu atau alat ganti
13. Santunan kematian jika kecelakaan menyebabkan meninggal dunia
Syarat untuk mengklaim BPJS Ketenagakerjaan apabila peserta mengalami kecelakaan kerja adalah sebagai berikut;
1. Kartu peserta BPJAMSOSTEK
2. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP)
3. Kronologis Kejadian Kecelakaan Kerja
4. Absensi peserta yang mengalami kecelakaan kerja
5. Formulir Tahap I (di serahkan ke kantor cabang atau PLKK maksimal 2x24 jam)
6. Formulir Tahap II
7. Surat keterangan dokter yang memeriksa/merawat dan/atau dokter penasehat (Formulir 3b KK3);
8. Kuitansi biaya pengangkutan;
9. Kuitansi biaya pengobatan dan/atau perawatan, bila fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan belum bekerjasama
10. Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan.
(Rani Hardjanti)