5 Fakta Seleksi CPNS 2023, Catat Formasi yang Diprioritaskan

Hana Wahyuti, Jurnalis
Sabtu 29 April 2023 06:19 WIB
PNS. (Foto: Okezone)
Share :

3. Dokumen yang Perlu Dipersiapkan

Adapun dokumen yang perlu dipersiapkan:

- Siapkan scan KTP.

- Pasfoto terbaru ukuran 4x6 cm 4 lembar dengan latar belakang merah.

- Fotokopi ijazah terakhir dan transkrip nilai yang telah dilegalisir.

- Surat keterangan akreditasi dari BAN PT.

- Scan kartu keluarga.

- Scan surat lamaran ditandatangani.

- Scan surat pernyataan bermaterai ditandatangani.

- Scan ijazah SD sampai S1

4. Tenaga Honorer Kriteria CPNS yang Diprioritaskan

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi calon pegawai negeri sipil, ada beberapa tenaga honorer yang diprioritaskan.

• Tenaga Guru

• Tenaga kesehatan pada unit pelayanan kesehatan

• Tenaga penyuluh di bidang pertanian, perikanan peternakan

• Tenaga teknis lainnya yang sangat dibutuhkan pemerintah

Untuk pengangkatan tenaga honorer berdasarkan usia dan masa kerja ketentuannya sebagai berikut:

• Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 46 tahun dengan masa kerja minimal 20 tahun secara terus menerus

• Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 46 tahun dengan masa kerja minimal 10 tahun sampai 20 tahun secara terus menerus

• Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 40 tahun dengan masa kerja minimal 5 tahun sampai 10 tahun secara terus menerus

• Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 35 tahun dengan masa kerja minimal 1 sampai 5 tahun secara terus menerus.

Pengangkatan tenaga honorer juga berprinsip memprioritaskan pegawai yang berusia paling tinggi dan masa kerja paling banyak.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya