"Keterbatasan pelaku usaha untuk menciptakan outsourc working, ini penting, ini adalah beban krusial, karena beban tenaga kerja di 4.0 ini meningkat mobilitas pekerja secara horizontal," kata Shinta.
Sekedar informasi, kenaikan upah diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Formula pengupahan disusun berdasarkan data pertumbuhan ekonomi, inflasi, paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.
Penyesuaian upah diatur setiap satu tahun sekali, biasa diumumkan pada bulan November untuk besaran kenaikan upah di tahun berikutnya. Pada tahun 2023 ini juga terdapat penyesuaian upah mulai dari Sabang sampai Merauke.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)