Sementara tanah dengan status BMN adalah tanah yang digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan.
Dia memahami tanah yang akan dikerjasamakan perlu disiapkan dengan cermat untuk menjamin kepastian hukum.
Oleh karena itu, proses persiapannya melibatkan berbagai instansi sesuai dengan tugas dan fungsinya, serta sesuai dengan tata kelola yang baik.
Koordinasi dengan berbagai instansi terus dilakukan agar proses penyediaan lahan dapat segera diselesaikan.
Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengungkap, pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara masih terkendala masalah pengadaan lahan.
Basuki menyebutkan, hingga saat ini belum ada investor yang mulai melakukan pembangunan di IKN lantaran masih bingung dengan masalah pengadaan lahan, sehingga pembangunan di IKN masih mengandalkan APBN.
(Zuhirna Wulan Dilla)