JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarkat agar tidak terjebak pinjol ilegal dan investasi bodong. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan OJK terus mengedukasi masyarakat agar tidak terjebak dalam pinjaman online dan penawaran investasi ilegal.
"Harapan kami memang masyarakat akan semakin cerdas membedakan mana penawaran investasi atau penawaran produk jasa keuangan yang legal dan ilegal, dan ini terus kami sosialisasikan kepada masyarakat," kata Friderica dilansir Antara, Sabtu (6/5/2023).
Friderica menuturkan modus-modus penipuan dalam pinjaman online dan penawaran investasi semakin variatif dan inovatif. Oleh karenanya, kegiatan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat merupakan satu upaya bersama yang terus dilakukan OJK bersama kementerian/lembaga yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi (SWI).
"Modus dan inovasi dari para pelaku penipuan ini semakin bervariasi dan kita harus terus melihat apa tren terbaru saat ini dan sebisa mungkin kami akan melakukan penjagaan kepada masyarakat dan kami juga memberikan pemahaman kepada masyarakat," ujarnya.
Dia menuturkan pihaknya memberikan pemahaman tentang hal-hal yang harus dilakukan masyarakat ketika sudah masuk ke dalam skema-skema penipuan investasi dan yang harus mereka antisipasi ke depannya supaya tidak terjebak lagi ke dalam skema penipuan tersebut.
OJK juga terus mengakselerasi program literasi dan keuangan secara masif dalam rangka mendukung pencapaian target inklusi dan literasi keuangan nasional, baik melalui kegiatan tatap muka maupun dalam jaringan melalui Learning Management System (LMS) dan media sosial.
Per 31 Maret 2023, OJK telah melaksanakan 332 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau 64.668 orang peserta secara nasional.