Untuk mencapai ambisi sebagai negara berpenghasilan tinggi, diperlukan pemfokusan kembali tentang kebijakan guna mempertahankan kemajuan dalam pengentasan kemiskinan, mencapai pendapatan yang lebih tinggi, dan ketahanan ekonomi bagi masyarakat Indonesia.
Sejalan dengan ambisi tersebut, lanjut Satu, saat ini dinilai menjadi waktu yang tepat untuk mempertimbangkan perluasan definisi orang miskin. Hal ini dapat dilakukan, misalnya, dengan menggunakan garis kemiskinan internasional sebesar 3,20 dolar AS per hari alih-alih garis 1,90 dolar AS per hari yang saat ini digunakan.
Jika kita menerapkan definisi kemiskinan yang lebih luas, sekitar satu dari enam orang Indonesia adalah orang miskin atau sekitar 40 juta orang. Selain itu, hampir 120 juta orang tidak aman secara ekonomi.
Artinya, apabila terjadi guncangan seperti pandemi COVID-19, maka bisa membuat mereka jatuh miskin.
“Kami di sini untuk membahas apa yang dapat dilakukan untuk mendukung 160 juta orang ini untuk mencapai keamanan ekonomi. Penilaian kemiskinan yang diluncurkan hari ini membahas tantangan yang terkait dengan perluasan keamanan ekonomi, juga terkait bagaimana kebijakan dapat mendorong Indonesia menuju kemakmuran yang lebih besar,” ungkap Satu.
(Taufik Fajar)