Kendati demikian, perihal kapan kepastian hasil dari legal hukum itu selesai, Kemendag belum dapat memastikan waktunya. Sebab, menurutnya hal ini merupakan kewenangan penuh dari Kejaksaan Agung.
"Jadi ini bukan karena lama (hasilnya), tapi memang harus banyak yang dipelajari, semua detail dan aturanya, dari datanya, semua itu harus dipelajari," papar Isy.
Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merekomendasikan Kementerian Perdagangan mengeluarkan regulasi baru untuk menindaklanjuti Permendag No.3 yang sudah dicabut. Dengan begini, tak ada lagi alasan Kemendag tidak membayar penggantian selisih dana kepada peritel.
"Kami menyarankan kepada pemerintah, khususnya Kemenetrian Perdagangan untuk mengeluarkan regulasi yang mengatur pembayaran atau pelaksanaan pembayaran utang rafaksi tadi yang sudah diversifikasi pada Oktober 2022 lalu," ujar Direkur Ekonomi KPPU, Mulyawan.
"Dengan demikian permasalahan rafaksi ini bisa cepat selesai dan juga bisa menormalkan harga migor atau rasio yang lebih wajar dibandingkan yang terjadi saat ini," sambung dia.
(Zuhirna Wulan Dilla)