“Dalam rangka proses penjatuhan hukuman disiplin sesuai PP 94/2021 tentang Disiplin ASN yang bersangkutan dilakukan pencopotan dari jabatan,” terang Nirwala.
Tindak lanjutnya pun akan sesuai dengan ketetapan hukum dan pengaturan mengenai kepegawaian ASN.
(Taufik Fajar)