Bahlil menambahkan, pemerintah Indonesia juga tidak segan-segan menawarkan insentif fiskal kepada para investor Korea Selatan yang akan berinvestasi.
“Insentif yang kita kasih bisa berbentuk tax holiday, tax allowance ataupun pengurangan PPN yang bisa ditanggung oleh negara,” imbuhnya.
Bahlil juga menegaskan ke depan, perizinan investasi sebagaimana UU Cipta Kerja akan memudahkan investor yang ingin menanamkan modal di Indonesia karena kini dikelola di bawah Online Single Submission (OSS). Begitu pula dengan pengajuan insentif.
Dia pun mengingatkan agar perizinan hanya dilakukan melalui Kementerian Investasi/BKPM. Ia menyebut banyak pula investor Korea Selatan yang bekerjasama dengan mitra lokal terkait masalah perizinan.
“Jangan mau datang ke loket yang salah. Kalau ada apa-apa, tanyakan kepada kementerian teknis atau kepada menteri yang punya kewenangan. Termasuk insentif fiskal,” pungkasnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)