Kemudian, Bong Djun Ngian (Direktur PT Putra Swadana Perkasa), Jakub Kongdjaja (Direktur PT Putra Swadana Perkasa), Robert Sutanto (Direktur PT Putra Swadana Perkasa).
Rionald menyebutkan penyitaan ini dilakukan oleh Satgas BLBI melalui Juru Sita Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V, yang dihadiri oleh Tim Satgas BLBI Kombes Candra Sukma Kumara, AKBP Adithia Bagus Arjunadi beserta tim dari Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri.
Kegiatan itu turut dihadiri oleh AKBP Achmad Akbar selaku Kabag Ops Polres Metro Jakarta Utara beserta jajaran, Kompol Vokky Sagala selaku Kapolsek Kelapa Gading beserta jajaran, dan aparat pemerintah setempat.
Penyitaan tersebut akan dilanjutkan proses pengurusannya oleh PUPN melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku. Kemudian terhadapnya akan dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang), atau penyelesaian lainnya.
Tak hanya itu, PUPN juga menyita aset jaminan yang diserahkan debitur Lucky Star Navigation Corporation dengan estimasi nilai Rp50,99 miliar.
Aset yang disita berupa lima bidang tanah seluas 509.908 m2 yang terletak di Desa Tiwoho, Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 4-8/Tiwoho atas nama PT Awani Modern Indonesia.
(Zuhirna Wulan Dilla)