JAKARTA - Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri menegaskan bahwa hak-hak para pekerja yang mengalami PHK diatur setidaknya dalam dua regulasi.
Keputusan perusahaan melakukan PHK wajib menjadi jalan terakhir, setelah sebelumnya melakukan dialog yang melibatkan perusahaan, pemerintah dan pekerja yang akan di PHK. Kemnaker juga menekankan agar perusahaan memberikan hak-hak karyawan yang menjadi korban PHK.
"Hak karyawan yang kena PHK diatur dalam BAB IV UU 6/2023 dan PP No. 35 Tahun 2021," ujar Indah saat dihubungi MNC Portal, Senin (22/5/2023).
Regulasi dalam UU Nomor 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang pada pasal 156 ayat (1) disebutkan bahwa, dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
Pembayaran uang pesangon paling rendah di bayarkan perushaan kepada pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun sebesar 1 bulan upah. Penghitungan selanjutnya setiap penambahan 1 tahun kerja ditambah 1 bulan upah. Paling besar untuk usia kerja diatas 8 tahun akan mendapatkan 9 kali gaji.
Selanjutnya ada uang penghargaan, ketentuan pembayarannya diatur dalam ayat (3) yaitu pekerja dengan masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, mendapatkan 2 bulan Upah untuk kriteria minimal.
Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi, kurang dari 9 tahun, mendapatkan 3 bulan upah, masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, 4 bulan upah, masa keda 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, 5 bulan upah.
Kemudian masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, 6 bulan Upah, masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, 7 bulan upah, masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, 8 bulan upah; sedangkan untuk masa kerja 24 tahun atau lebih, 10 bulan upah.
Kemudian pekerja juga berhak mendapatkan uang penggantian hak yang seharusnya diterima, kriteria pekerja yang mendapat uang tersebut diatur dalam pasal (4), seperti cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur, biaya atau ongkos pulang untuk Pekerja/Buruh dan keluarganya ke tempat Pekerja/ Buruh diterima bekerja dan hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
(Taufik Fajar)