Segini Pesangon dan Hak yang Diterima Pekerja Korban PHK

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Senin 22 Mei 2023 19:07 WIB
PHK. (Foto: Okezone)
Share :

Selanjutnya ada uang penghargaan, ketentuan pembayarannya diatur dalam ayat (3) yaitu pekerja dengan masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, mendapatkan 2 bulan Upah untuk kriteria minimal.

Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi, kurang dari 9 tahun, mendapatkan 3 bulan upah, masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, 4 bulan upah, masa keda 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, 5 bulan upah.

Kemudian masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, 6 bulan Upah, masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, 7 bulan upah, masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, 8 bulan upah; sedangkan untuk masa kerja 24 tahun atau lebih, 10 bulan upah.

Kemudian pekerja juga berhak mendapatkan uang penggantian hak yang seharusnya diterima, kriteria pekerja yang mendapat uang tersebut diatur dalam pasal (4), seperti cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur, biaya atau ongkos pulang untuk Pekerja/Buruh dan keluarganya ke tempat Pekerja/ Buruh diterima bekerja dan hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya