"Sisanya akan digunakan untuk pengembangan kegiatan usaha Perseroan, baik secara organik maupun non organik, yang akan dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tambahnya.
GSS adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang penyediaan makanan dan minuman, sedangkan KSB berkutat dalam bisnis jasa kesenian, hiburan, dan kreativitas.
Sebagai tambahan, PMHMETD akan dilaksanakan sesuai ketentuan paling lambat 12 bulan setelah tanggal pelaksanaan RUPSLB atas persetujuan Pemegang Saham.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)