JAKARTA - Kementerian Pekerjaaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengakui hingga saat ini penegakan hukum terkait truk ODOL (Over Load Over Dimensions) masih lemah.
Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR Hedy Rahadian menyebut hal itu yang membuat kondisi jalan di daerah memiliki kondisi kemantapan jalan terus menurun.
Hedy mengungkapkan saat ini kondisi kemantapan jalan nasional sekitar 92%, jalan provinsi 72%, sedangkan kondisi kemantapan jalan kabupaten hanya 60%.
Kondisi ini diperparah ketika terjadinya pandemi Covid-19, yang membuat anggaran di daerah dialokasikan untuk penanganan pandemi.
"Kemarin ada keadaan Covid, maka dana-dana di daerah itu dilimpahkan ke Covid, sehingga jalan tidak tertangani, itu kalau tidak tertangani rusaknya cepat," ujar Hedy saat ditemui MNC Portal di Kompleks DPR, Rabu (24/5/2023).
Belum lagi menurutnya hingga saat ini penegakan hukum terkait larangan truk ODOL juga masih lemah.
Beban yang yang berat cenderung membuat jalan lebih cepat rusak, sedangkan anggaran perbaikan jalan tersebut dipotong untuk penanganan pandemi Covid-19.
"Truk ODOL masalah penegakan hukum, kita menyayangkan truk ODOL ini masih ada, masih cukup besar," lanjutnya.