JAKARTA — Penjualan tiket konser Coldplay di Indonesia beberapa waktu lalu sempat menjadi perbincangan hangat di sosial media.
Harga tiketnya yang mencapai Rp11 juta untuk kategori Ultimate Experience (Cat 1) membuat banyak masyarakat tergiur untuk menggunakan layanan peer-to-peer (P2P) lending alias pinjaman online atau pinjol.
BACA JUGA:
Direktur Pengawasan Financial Technology (Fintech) Otoritas Jasa Keuangan, Tris Yulianta mengatakan, terdapat beberapa hal yang harus dilakukan oleh masyarakat yang terlanjur menggunakan pinjol untuk membeli tiket konser Coldplay tersebut.
Di antaranya adalah memperhatikan kontrak perjanjian pinjaman.
“Peminjam (borrower) harus selalu memperhatikan kontrak perjanjian pinjaman. Dengan demikian peminjam memiliki kewajiban untuk membayar sesuai dengan kontraknya,” ujar Direktur Pengawasan Fintech OJK, Tris Yulianta kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (24/5/2023).
BACA JUGA:
Selain itu, Tris juga memperingatkan peminjam untuk tidak terlambat dalam melakukan pembayaran terhadap pinjaman.
Sebab, hal tersebut dapat berakibat pada pengenaan biaya denda keterlambatan yang akan menambah beban bagi peminjam.
Untuk dapat membayar pinjaman tepat waktu, pengelolaan keuangan yang baik dinilai menjadi kunci utama yang harus dilakukan.
Kendati demikian, OJK tidak menyarankan pembelian tiket konser dengan menggunakan pinjol.
Menurutnya, layanan tersebut justru seharusnya dimanfaatkan untuk kebutuhan penting atau bahkan untuk kegiatan yang menunjang produktivitas usaha.
“Sehingga nantinya dapat memberikan nilai tambah terhadap penghasilan para peminjam itu sendiri,” imbuhnya.
Selain itu, OJK menghimbau peminjam untuk bijak dalam melakukan pengelolaan terhadap keuangannya.
Dia juga menyebut peminjam melalui pinjol disarankan hanya dapat meminjam maksimal sebesar 30% dari penghasilan.
“Dengan pinjaman yang hanya sebesar 30% dari penghasilan, peminjam masih memiliki alokasi dana untuk memenuhi kebutuhan keseharian lainnya selain untuk membayar kembali pinjamannya,” pungkasnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)