JAKARTA — Penjualan tiket konser Coldplay di Indonesia beberapa waktu lalu sempat menjadi perbincangan hangat di sosial media.
Harga tiketnya yang mencapai Rp11 juta untuk kategori Ultimate Experience (Cat 1) membuat banyak masyarakat tergiur untuk menggunakan layanan peer-to-peer (P2P) lending alias pinjaman online atau pinjol.
BACA JUGA:
Direktur Pengawasan Financial Technology (Fintech) Otoritas Jasa Keuangan, Tris Yulianta mengatakan, terdapat beberapa hal yang harus dilakukan oleh masyarakat yang terlanjur menggunakan pinjol untuk membeli tiket konser Coldplay tersebut.
Di antaranya adalah memperhatikan kontrak perjanjian pinjaman.
“Peminjam (borrower) harus selalu memperhatikan kontrak perjanjian pinjaman. Dengan demikian peminjam memiliki kewajiban untuk membayar sesuai dengan kontraknya,” ujar Direktur Pengawasan Fintech OJK, Tris Yulianta kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (24/5/2023).
BACA JUGA:
Selain itu, Tris juga memperingatkan peminjam untuk tidak terlambat dalam melakukan pembayaran terhadap pinjaman.