Larangan Ekspor Mineral Berlaku Juni 2023, Pemerintah Diminta Tak Beri Relaksasi Lagi

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Kamis 25 Mei 2023 12:23 WIB
Batu bara. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemerintah Indonesia bakal melarang ekspor mineral pada Juni 2023 mendatang.

Hal itu merupakan upaya untuk menciptakan nilai tambah dari sisi ekonomi lewat hilirisasi komoditas mineral di Indonesia.

 BACA JUGA:

Direktur Eksekutif Kolegium Jurist Institute Ahmad Redi mengatakan larangan ekspor komoditas mineral tersebut memang merupakan perintah dari Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Lewat regulasi tersebut, maka perusahaan tambang sebetulnya diwajibkan untuk melakukan hilirisasi, sehingga tidak menjual komoditi dalam bentuk mentah.

 BACA JUGA:

"Ini perintah undangan-undangan tentang pertambangan minerba, kewajiban hilirisasi, jadi bicara mineral ini bukan jual beli tanah air," ujar Ahmad dalam Market Review IDX Channel, Kamis (25/5/2023).

Ahmad menyayangkan bahwa kebijakan tersebut baru ditegaskan belakangan ini, dengan melarang pengiriman komoditas mentah.

Padahal lewat UU Pertambangan dan Barubara itu, perusahaan tambang diberikan waktu setidaknya 5 tahun untuk melakukan hilirisasi sejak UU tersebut disahkan.

 

Artinya apabila UU tersebut diterbitkan pada tahun 2009 silam, maka seharusnya perushaan tambang sudah melakukan hilirisasi dan tidak lagi mengekspor komoditas mentah sejak tahun 2014 lalu.

"Jadi UU tersebut memberikan waktu 5 tahun, sehingga 2014 harus sudah ada hilirisasi secara total, tapi tidak terlaksana, kemudian diberikan relaksasi melalui PP 1 tahun 2014, dan diberikan waktu hingga 2017, tapi ini tidak tercapai lagi (hilirisasi)," sambungnya.

Ahmad berharap, dalam upaya penegasan UU Nomor 4 tahun 2009 yang akan melarang ekspor batubara pada Juni mendatang benar-benar dapat dilaksanakan.

Pasalnya hilirisasi akan berdampak positif terhadap keekonomian.

Penyerapan tenaga kerja akan terbuka karena perushaan tambang tidak boleh menjual barang mentah, sehingga harus di produksi terlebih dahulu di dalam negeri, hingga bentuk barang jadi atau setengah jadi.

"Karena pada 10 Juni 2023, ini amanah UU untuk melakukan kewajiban smelter di Indonesia, saya rasa kita tidak boleh ada lagi relaksasi, kalau pun boleh direlaksasi tapi harus ada dokumen dengan janji, dan kedua harus ada sanksi," pungkasnya.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya