Curhat Pak Bas di KPK: Godaan Korupsi di PUPR Sangat Besar

Mutiara Oktaviana, Jurnalis
Kamis 25 Mei 2023 16:51 WIB
Menteri Basuki. (Foto: PUPR)
Share :

Sementara itu, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK Amir Arief mengatakan KPK bersama Kementerian PUPR menyelenggarakan program pendidikan PAKU Integritas atau Penguatan Antikorupsi bagi Penyelenggara Negara Berintegritas.

"Program ini bagian penguatan dan pendidikan antikorupsi dan kita memandang bahwa Ini jadi bagian penting bahwa benteng pertama menanamkan nilai Integritas dan penguatan antikorupsi harus dimulai dari keluarga yaitu individu penyelenggara negara, termasuk pasangan," kata Amir.

Tercatat sejumlah kasus korupsi terkait infrastruktur yang pernah ditangani KPK, di antaranya suap proyek pembangunan jalan di Kabupaten Bengkalis Tahun 2020; suap dana peningkatan Ruas Jalan Kemiri-Depapre Provinsi Papua 2017; suap dana alokasi khusus (DAK) pembangunan dan perawatan jalan di Sumatera Barat pada 2016.

Selanjutnya, penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud 2014- 2017 dan suap kepada Bupati Musi Banyuasin Periode 2017-2022 dkk terkait dengan proyek-proyek di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin TA 2021.

Program pencegahan korupsi lainnya, yaitu Survei Penilaian Integritas (SPI). Pada SPI 2022 Kementerian PUPR meraih skor 73,59 dari skor rata-rata nasional 71,94. Skor ini turun dari sebelumnya tahun 2021 meraih 82,64.

Dalam survei tersebut, KPK memetakan risiko, potensi korupsi, dan mengukur efektifitas upaya pencegahan korupsi di Kementerian PUPR sebagai salah satu instansi dari total 640 peserta SPI yang meliputi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Responden yang dilibatkan meliputi tiga unsur pegawai internal, pemangku kepentingan eksternal, dan ahli.

Berdasarkan hasil SPI 2022, masih terdapat delapan titik rawan korupsi di Kementerian PUPR terkait tingkat keyakinan risiko kejadian suap dan gratifikasi, persepsi keberadaan trading in influence, risiko penyalahgunaan dalam pengelolaan pengadaan barang dan jasa, risiko konflik kepentingan dalam pengelolaan SDM, risiko penyalahgunaan fasilitas kantor, risiko penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas; risiko penyalahgunaan anggaran SPJ honor; serta risiko jual beli jabatan dalam promosi dan mutasi.

Dari hasil SPI tersebut, KPK telah memberikan rekomendasi dan bersama-sama Kementerian PUPR menyusun rencana aksi perbaikan yang implementasinya dimonitor KPK.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya