Sebelumnya Presiden RI Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2023 yang mengatur kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.
Baca Selengkapnya: Gaji ke-13 PNS Cair 5 Juni, Ini Besarannya
(Taufik Fajar)