Pasir Laut yang Boleh Diekpor Hasil Sedimentasi, Menteri KKP: Untuk Kebutuhan Reklamasi

Ikhsan Permana, Jurnalis
Rabu 31 Mei 2023 17:28 WIB
Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono. (Foto: MPI)
Share :

JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menyatakan bahwa diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut bertujuan untuk memenuhi kebutuhan reklamasi di dalam negeri.

Menurutnya, desakan ekonomi terhadap kepentingan reklamasi begitu masif di Tanah Air sehingga perlu adanya regulasi yang mengatur hal tersebut.

"Kebutuhan akan reklamasi di dalam negeri itu begitu besar, kalau ini kita diamkan kita tidak atur dengan baik maka bisa jadi pulau-pulau itu akan diambil untuk digunakan untuk reklamasi atau penyedotan yang di dasar laut diambil dan lain sebagainya yang berakibat kepada kerusakan lingkungan," kata Trenggono dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (31/5/2023).

Dia menjelaskan, terbitnya PP tersebut untuk memastikan bahwa pasir yang diambil merupakan pasir laut dari hasil sedimentasi.

"Karena Indonesia ini adalah pertemuan arus yang akibat dari peristiwa oseanografi ini, alih-alihnya akibat dari peristiwa oseanografi itulah terlahir yang namanya sedimentasi. Sedimentasi ini boleh digunakan tapi ada syaratnya," jelasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya