Trenggono menyebut dalam beleid tersebut dikatakan bahwa akan dibentuk tim kajian yang terdiri dari berbagai unsur milai dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), perguruan tinggi dan dari unsur perikanan.
Nantinya tim kajian tersebut yang akan memastikan apakah pasir laut yang akan dilakukan pengerukan merupakan hasil sedimentasi. Pengerukan baru akan dilakukan jika mendapatkan persetujuan dari tim kajian tersebut.
"Nah kalau itu mereka (tim kajian) mengatakan bahwa ini ada sedimentasi, Ya sudah boleh, baru saya izinkan. Kalau tidak ya nggak," ujarnya.
(Taufik Fajar)