Sementara itu, Trenggono mengatakan, ekspor pasir laut diperbolehkan tetapi harus pasir dari hasil sedimentasi. Selain itu, kebutuhan di dalam negeri juga harus terpenuhi terlebih dahulu.
"(Pasir) Sedimentasi ini boleh digunakan Tapi ada syaratnya," ucaonya.
Syarat yang paling utama adalah pasir yang bisa diekspor harus melalui serangkaian pengujian yang akan dilakukan oleh tim peneliti untuk memastikan bahwa pasir yang dikeruk merupakan hasil dari sedimentasi.
Tidak hanya itu,penggunaan pasir laut tersebut tidak gratis, akan ada biaya yang dikenakan dalam bentuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP) khususnya untuk pasir laut yang akan diekspor.
"Yang di dalam negeri saja kalau dia menggunakan pasir sedimentasi harus bayar PNBP pada negara bayar. Kalau diekspor agak beda dikit, kalau dalam negeri bentuknya rupiah, kalau ke ekspor tentu akan kita kenakan biaya PNBP lebih tinggi, bea keluar," jelasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)