4. Membahayakan kedaulatan negara
Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menilai kebijakan izin ekspor pasir laut tersebut sangat gegabah di tahun politik. Pasalnya hal tersebut dapat membahayakan kedaulatan negara dan lingkungan.
"Kita mengkhawatirkan dampak bagi lingkungan dan kedaulatan negara. Pengaruh pada ekosistem laut, apalagi pada pulau-pulau kecil akan sangat negatif, karenanya selama 20 tahun ekspor pasir laut dilarang. Kita menolak kebijakan ini dan minta untuk dibatalkan atau dicabut oleh Pemerintah karena tidak ada urgensi bagi kita untuk mengekspor pasir laut. Keuntungan ekonomi yang diperoleh bisa tidak sebanding dengan kerusakan lingkungan laut yang akan kita tuai," tegasnya.
5. Ekspor pasir laut sudah sering dilakukan
Adapun Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Diana Dewi mengungkap kalau ternyata sebelum larangan ekspor itu dicabut, sebenarnya sudah banyak pengusaha yang melakukan ekspor komoditas tersebut tetapi kuotanya tetap dibatasi.
Diana mengatakan bahwa ekspor pasir laut tersebut memiliki peminat yang sangat tinggi dan nilainya pun besar. Karena itu, banyak pengusaha yang membuat banyak perusahaan demi mendapatkan kuota ekspor lebih besar.
(Feby Novalius)