5 Fakta Ekspor Pasir Laut Bikin Heboh hingga Susi Pudjiastuti dan Luhut Beda Pandangan

Safina Asha Jamna, Jurnalis
Sabtu 03 Juni 2023 03:36 WIB
RI Ekspor Pasir Laut. (Foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

JAKARTA - Presiden Jokowi telah memberikan izin kembali atas ekspor pasir laut setelah dilarang selama 20 tahun melalui Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Adapun izin ekspor pasir laut tersebut menuai pro kontra dari berbagai pihak. Ada pihak yang menilai bahwa ekspor pasir laut tersebut dapat memberikan keuntungan terhadap perekonomian negara.

Namun, tidak sedikit juga yang menganggap kebijakan ekspor pasir laut tersebut dapat berdampak buruk pada lingkungan serta membahayakan kedaulatan negara.

Dirangkum Okezone, Sabtu (3/5/2023) berikut ini fakta-fakta RI ekspor pasir laut.

1. Tanggapan Susi Pudjiastuti

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti buka suara terkait kebijakan ekspor pasir laut. Ia menilai kalau kebijakan tersebut berdampak sangat besar dan dapat merusak lingkungan.

"Climate change sudah terasakan dan berdampak. Janganlah diperparah dengan penambangan pasir laut” ujar mantan Menteri Kelautan dan Perikanan tersebut.

2. Tanggapan Luhut

Namun, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan memiliki pendapat yang berbeda dengan Susi Pudjiastuti. Luhut menegaskan bahwa izin ekspor pasir laut tersebut tidak berdampak terhadap kerusakan lingkungan lantaran prosesnya dilakukan dengan pengerukan.

"Gak dong (merusak lingkungan). Semua sekarang karena ada gps (global Positioning system) segala macem kita pastikan tidak (merusak lingkungan) pekerjaannya pemerintah sekarang kalau harus diekspor, pasti jauh manfaatnya untuk BUMN, pemerintah," kata Luhut.

Adapun menurut Luhut, dengan diberikannya izin impor pasir laut tersebut akan memberikan kesehatan bagi laut Indonesia itu sendiri. Pasalnya selama ini kondisi perairan laut Indonesia memiliki lautan yang dangkal dan perlu dilakukan pendalaman di lautnya.

3. Ekspor pasir laut memiliki nilai ekonomis tinggi

Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan bahwa kebijakan ekspor pasir laut tersebut dapat mendukung keamanan kapal besar yang akan menepi hingga memberikan manfaat ekonomi.

"Salah satu itu (keamanan), dan menjaga alur laut. Kalau misal ada kapal gede yang nilai ekonomisnya tinggi, karena keterbatasan sama kedangkalan kedalaman itu, akhirnya jadi nggak bisa pakai yang besar kan, jadinya ekonominya lebih mahal kan,"ujar Arifin.

4. Membahayakan kedaulatan negara

Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menilai kebijakan izin ekspor pasir laut tersebut sangat gegabah di tahun politik. Pasalnya hal tersebut dapat membahayakan kedaulatan negara dan lingkungan.

"Kita mengkhawatirkan dampak bagi lingkungan dan kedaulatan negara. Pengaruh pada ekosistem laut, apalagi pada pulau-pulau kecil akan sangat negatif, karenanya selama 20 tahun ekspor pasir laut dilarang. Kita menolak kebijakan ini dan minta untuk dibatalkan atau dicabut oleh Pemerintah karena tidak ada urgensi bagi kita untuk mengekspor pasir laut. Keuntungan ekonomi yang diperoleh bisa tidak sebanding dengan kerusakan lingkungan laut yang akan kita tuai," tegasnya.

5. Ekspor pasir laut sudah sering dilakukan

Adapun Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Diana Dewi mengungkap kalau ternyata sebelum larangan ekspor itu dicabut, sebenarnya sudah banyak pengusaha yang melakukan ekspor komoditas tersebut tetapi kuotanya tetap dibatasi.

Diana mengatakan bahwa ekspor pasir laut tersebut memiliki peminat yang sangat tinggi dan nilainya pun besar. Karena itu, banyak pengusaha yang membuat banyak perusahaan demi mendapatkan kuota ekspor lebih besar.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya