Apa Itu Gestun? Ini Pengertian, Ciri dan Alasan Pelarangannya

Destriana Indria Pamungkas, Jurnalis
Senin 05 Juni 2023 12:26 WIB
Ilustrasi (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA- Apa itu gestun merupakan istilah yang umum di kalangan pengguna kartu kredit.Adapun Gestun yang memiliki nama panjang gesekan tunai ini masuk dalam tindakan ilegal bagi dunia perbankan dan dilarang oleh Bank Indonesia.

Lantas, apa itu gestun? Simak pengertian, ciri, dan alasan pelarangannya berikut ini.

- Pengertian Gestun

Gestun merupakan akronim dari gesek tunai, yakni sebuah tindakan menarik sejumlah uang dengan menggunakan kartu kredit pada gerai tertentu, bukan di ATM (Anjungan Tunai Mandiri) seperti umumnya.

Dilansir dari laman Bank Indonesia, kartu kredit merupakan APMK yang dapat digunakan untuk membayar kegiatan ekonomi, seperti pembelanjaan atau penarikan tunai. Dengan melakukan hal tersebut, pemilik kartu kredit diwajibkan untuk membayar tagihan pada waktu yang telah disepakati secara sekaligus (charge card) atau angsuran.

Dengan demikian, gestun bisa dianggap kecurangan transaksi karena tidak seharusnya mencairkan uang dari kartu kredit melalui gerai tertentu yang memiliki EDC atau melakukan orderan fiktif.

-Alasan Pelarangan Gestun

Bank Indonesia melarang tindakan gestun tentunya bukan tanpa alasan. Melakukan gesek tunai memang dinilai lebih praktis dan biaya potongannya lebih murah, namun gestun berpotensi menimbulkan bahaya bagi pemilik kartu kredit.

-Berikut beberapa alasan kenapa BI melarang penggunaan gestun:

1. Gestun dapat merugijan konsumen dan berdampak pada peningkatan angka Non Performing Loans (NPL) bank yang menerbitkan kartu kredit.

2. Pemilik kartu kredit dapat terjerat hutang pinjaman dan menyebabkan kredit bermasalah.

3. Berisiko terjadinya pencucian uang menggunakan gestun.

4. Dapat membuat pemilik kartu kredit masuk ke dalam daftar hitam OJK karena melakukan praktik ilegal.

-Ciri-ciri Gestun Berbahaya

Penyalahgunaan kartu kredit yang satu ini banyak dimanfaatkan sebagai modus penipuan. Biasanya para penipu akan memberikan janji-janji manis perihal limit yang besar, mudah dicairkan, bunga yang rendah, dan lain-lain.

Berikut beberapa ciri gestun berbahaya yang wajib Anda hindari:

1. Menawarkan kredit yang besar secara instan. Penawaran ini menjadi salah satu hal yang paling banyak menarik minat para korban.

2. Penipu akan mengiming-imingi korban dengan cashback yang besar atau harga yang lebih murah. Jika korban setuju dengan tawaran tersebut, penipu akan langsung menanyakan data-data penting namun cahsback tidak diberikan.

3. Pembuatan kartu kredit biasanya memerlukan waktu beberapa hari, namun penipu akan memanfaatkan hal tersebut dengan tawaran diproses secara online.

4. Penipu biasanya akan meminta data pribadi Anda, seperti data diri hingga menanyakan kode OTP yang masuk pada ponsel Anda. Jika mendapati hal ini, sebaiknya Anda harus berhati-hati.

5. Ciri yang terakhir adalah penipu akan memamerkan testimoni agar menarik minat para korban untuk dimanfaatkan.

Itulah pembahasan mengenai Apa Itu Gestun? Ini pengertian, ciri, dan alasan pelarangannya.

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya