Apa Itu Gestun? Ini Pengertian, Ciri dan Alasan Pelarangannya

Destriana Indria Pamungkas, Jurnalis
Senin 05 Juni 2023 12:26 WIB
Ilustrasi (Foto: Freepik)
Share :

Dilansir dari laman Bank Indonesia, kartu kredit merupakan APMK yang dapat digunakan untuk membayar kegiatan ekonomi, seperti pembelanjaan atau penarikan tunai. Dengan melakukan hal tersebut, pemilik kartu kredit diwajibkan untuk membayar tagihan pada waktu yang telah disepakati secara sekaligus (charge card) atau angsuran.

Dengan demikian, gestun bisa dianggap kecurangan transaksi karena tidak seharusnya mencairkan uang dari kartu kredit melalui gerai tertentu yang memiliki EDC atau melakukan orderan fiktif.

-Alasan Pelarangan Gestun

Bank Indonesia melarang tindakan gestun tentunya bukan tanpa alasan. Melakukan gesek tunai memang dinilai lebih praktis dan biaya potongannya lebih murah, namun gestun berpotensi menimbulkan bahaya bagi pemilik kartu kredit.

-Berikut beberapa alasan kenapa BI melarang penggunaan gestun:

1. Gestun dapat merugijan konsumen dan berdampak pada peningkatan angka Non Performing Loans (NPL) bank yang menerbitkan kartu kredit.

2. Pemilik kartu kredit dapat terjerat hutang pinjaman dan menyebabkan kredit bermasalah.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya