Sejak 1 Januari sampai dengan 25 Mei 2023, pihaknya telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus kepada 14 pihak dalam rangka menegakkan hukum di pasar modal Indonesia.
Adapun, 14 pihak tersebut terdiri dari satu pencabutan izin dan 13 peringatan tertulis, serta mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp5,24 miliar kepada 99 pelaku jasa keuangan di pasar modal Indonesia.
(Feby Novalius)