JAKARTA - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan air merupakan kebutuhan dasar seluruh makhluk hidup.
Namun dengan adanya perubahan iklim, air justru menjadi ancaman untuk masyarakat.
BACA JUGA:
Karena berpotensi menyebabkan banjir, meningkatnya permukaan air laut, mencairnya es, kekeringan, hingga kebakaran hutan.
Laporan Organisasi Meteorologi Dunia mencatat, sejumlah 3,6 miliar penduduk dunia tidak dapat mengakses air bersih yang layak, setidaknya selama sebulan dalam setahun pada 2018.
Di mana dari jumlah tersebut diperkirakan bertambah hingga 5 miliar orang pada tahun 2050. Oleh karena itu, diperlukan strategi penanganan air secara cermat.
BACA JUGA:
Wapres memaparkan setidaknya ada lima strategi utama dalam penyediaan air bersih di Indonesia.
Pertama, dibutuhkan inovasi pembiayaan dan perluasan cakupan kerja sama pembiayaan melalui partisipasi sektor swasta dalam skema Kerja Sama Pemerintah-Badan Usaha (KPBU).
"Pemerintah pusat dan daerah juga perlu mendorong munculnya inovasi pembiayaan yang menarik minat para pemangku kepentingan,” ujar Wapres Maruf Amin pada acara Indonesia Water and Wastewater Expo and Forum (IWWEF) 2023, Selasa (6/6/2023).
Lebih lanjut Wapres mengungkapkan, saat ini Indonesia masih menghadapi kesenjangan pembiayaan infrastruktur air.
Dari kebutuhan sebesar Rp123,4 triliun untuk pemenuhan akses air minum 10 juta sambungan rumah, yang dibiayai APBN hanya sebesar Rp21 triliun dan APBD hanya sebesar Rp15.6 triliun.
“Kedua, proyek penyediaan air minum memiliki segmen pasar yang jelas, cakupan wilayahnya terukur, serta pengembalian modalnya relatif cepat,” sambung Wapres.
Dengan demikian, Wapres berharap penyediaan air bersih untuk masyarakat dapat tepat guna dan tepat sasaran.
Strategi ketiga menurutnya perlu dikembangkan skema insentif yang menarik bagi investor, baik bersifat tarif serta kemudahan perizinan.
Dengan skema yang menarik, Wapres menilai, dapat terjadi percepatan pencapaian berbagai target akses air minum sesuai RPJMN 2020-2024.
Dia pun berharap, skema ini dapat dikembangkan dengan baik oleh pemerintah pusat dan daerah.
“Keempat, perkuat tata kelola dan kelembagaan penyelenggaraan air minum,” pinta Wapres.
Penguatan kelembagaan ini, Wapres menuturkan, dilakukan melalui kolaborasi yang harmonis antara PDAM dengan pemerintah daerah pada aspek-aspek penting penyediaan air bersih yaitu aspek keuangan, pelayanan, operasional, dan sumber daya manusia.
Strategi kelima, Wapres meminta pemerintah daerah sebagai pihak yang memperoleh pendelegasian kewenangan pengelolaan air minum, agar menciptakan iklim usaha yang kondusif di daerahnya.
“Serta memperkuat komitmen dalam memberi layanan terbaik penyediaan air minum kepada masyarakat,” pungkasnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)