Di mana pada dasarnya semua perjanjian dibuat secara sah oleh para pihak yang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Itu artinya sepanjang penyerahan ijazah dalam pelaksanaan pekerjaan telah disepakati kedua belah pihak (pengusaha/pemberi kerja dan pekerja/buruh) maka para pihak wajib memenuhi kesepakatan tersebut.
(Feby Novalius)