Ijazah Asli Ditahan Perusahaan saat Diterima Kerja, Emang Boleh?

Mutiara Oktaviana, Jurnalis
Selasa 06 Juni 2023 10:16 WIB
Bolehkan Ijazah Asli Ditahan Saat Diterima Kerja. (Foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

Di mana pada dasarnya semua perjanjian dibuat secara sah oleh para pihak yang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

Itu artinya sepanjang penyerahan ijazah dalam pelaksanaan pekerjaan telah disepakati kedua belah pihak (pengusaha/pemberi kerja dan pekerja/buruh) maka para pihak wajib memenuhi kesepakatan tersebut.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya