JAKARTA - Anggota DPR RI Komisi VII menyebutkan bahwa ada 20% saham PT Vale Indonesia Tbk yang didivestasikan ternyata dikuasai oleh perusahaan cangkang. Menteri ESDM Arifin Tasrif pun buka suara soal pernyataan tersebut.
"Gini ya, kita melihat aturannya di dalam Undang-undang Otoritas Jasa Keuangan, nanti cek sama OJK, bahwa semua yang memang di-divest dalam bentuk saham dalam negeri yang dalam bursa, itu sudah termasuk juga, termasuk di dalam bagian daripada Indonesia," jelasnya ketika ditemui di Kantornya, Kementerian ESDM, Jumat (9/6/2023).
Seperti diberitakan sebelumnya, Anggota Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi membeberkan adanya informasi yang menyatakan bahwa sebanyak 20 persen saham PT Vale Indonesia yang seharusnya didivestasikan atau dilepas kepada perusahaan publik domestik justru dimiliki oleh perusahaan palsu.
Sebagaimana diketahui, Kontrak Karya perusahaan nikel asal Kanada ini akan berakhir pada 28 Desember 2025. Sama halnya dengan Freeport, Vale juga diwajibkan untuk mendivestasikan 51% sahamnya kepada negara jika ingin melakukan perpanjangan.
Namun demikian, hingga saat ini, mayoritas saham Vale masih dimiliki asing, yakni Vale Canada Limited (VCL) 44,3%, Sumitomo Metal Mining Co. Ltd (SMM) 15%. Sementara saham murni Indonesia hanya 20% yakni dimiliki Holding BUMN Tambang MIND ID, sedangkan 20,7% merupakan saham publik terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI), sehingga belum tentu murni dimiliki Indonesia.
Bambang menyebutkan bahwa, berdasarkan informasi yang didapatkannya 20 persen saham yang ada terdaftar di BEI itu tidak masuk ke dalam kantong perusahaan domestik.
"Kami ada informasi, yang 20% apakah Pak Menteri udah cek? Infonya bukan dikuasai oleh pasar domestik, mereka pake cangkang perusahaan domestik," jelasnya dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi VII DPR RI bersama Menteri ESDM, Senin (5/6/2023).