2. Akan diberikan Hibah ke 3 Pemda dan PSP 14 Kementerian
Direktur Jenderal Kekayaan Negara sekaligus Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban pun menyampaikan rinciannya.
"Rinciannya, pertama adalah hibah kepada 3 pemerintah daerah (Pemda), yaitu Pemerintah Provinsi Banten, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan Pemerintah Kota Palembang atas aset dengan total luas 142,1 Ha dan total nilai Rp639,49 miliar. Aset yang dihibahkan kepada Pemprov Jawa Barat akan digunakan untuk pembangunan Kawasan Ekowisata 'West Java Creative Forest'," terang Rionald dalam Serah Terima Aset Eks BLBI di Jakarta.
Kemudian, yang kedua adalah PSP kepada 14 Kementerian/Lembaga (K/L), yaitu Badan Pengawas Pemilu, Kejagung, Kemenkeu, Kementerian ATR/BPN, Kepolisian Negara RI, Badan Intelijen Negara, Badan Pusat Statistik, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Komisi Pemilihan Umum, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Komisi Yudisial, Badan Narkotika Nasional, dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi.
"PSP ini dengan total luas 84,7 hektare dan total nilai Rp1,215 triliun," ungkap Rionald.
3. Aset tersebar di beberapa kota dan Kabupaten
Aset-aset ini tersebar di beberapa kota dan kabupaten di Indonesia seperti di Kabupaten Malang, Kota Surabaya, Kota Medan, Kota Pontianak, Kota Padang, Kota Lhokseumawe, Kota Tebing Tinggi, Kabupaten Lombok Timur, Kota Jakarta.
Salah satu aset yang ditetapkan status penggunaan kepada Kementerian/Lembaga adalah tanah seluas 9 hektare untuk pembangunan RS Bhayangkara Pusat Polri.