JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menutup 5.700 investasi bodong dan pinjaman online (pinjol) ilegal sejak 2017.
"Langkah ini menuntut kerja sama dengan seluruh pihak dan penanganan bersifat lintas yurisdiksi," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari dilansir dari Antara, Senin (12/6/2023).
Dengan demikian, ia mengatakan koordinasi SWI yang terdiri dari 12 kementerian/lembaga perlu semakin baik ke depan.
OJK juga akan terus mendorong SWI bisa secara proaktif melakukan patroli siber dan menghentikan berbagai aktivitas pinjol dan investasi ilegal, serta memperkuat proses penegakan hukum.
Friderica menyadari bahwa digitalisasi telah meningkatkan berbagai modus penipuan, terutama penipuan dalam investasi dan pinjol ilegal yang terus marak.