JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mencabut aturan moratorium atau penghentian sementara izin layanan fintech peer to peer lending (P2P). Pencabutan moratorium ini seiring dengan semakin membaiknya kinerja P2P lending.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa tujuan moratorium adalah untuk memberi waktu dan menyempurnakan sistem pengawasan, serta memastikan kualitas layanan P2P lending.
“Salah satunya kami mengharapkan pemenuhan ekuitas P2P lending secara bertahap sampai level Rp12,5 miliar hingga tiga tahun ke depan,” kata Ogi dalam konferensi pers, dikutip Kamis (8/6/2023).
Ogi melanjutkan, periode tahun pertama akan jatuh tempo pada 4 Juli 2023 ini, di mana setiap P2P lending memiliki ekuitas minimum Rp2,5 miliar. Jelang jatuh tempo tahun pertama, terdapat 26 penyelenggara P2P lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum tersebut.
“Bahkan 12 penyelenggara ekuitasnya negatif. Ini kami tinjau dan sudah menyurati mereka untuk memenuhi ekuitas minimum,” ujar Ogi.