JAKARTA - Otoritas Uni Eropa telah resmi mengeluarkan kebijakan Undang-Undang Komoditas Bebas Deforestasi Uni Eropa atau EU Deforestation Regulation (EUDR).
Hal itu akan berdampak pada sulitnya akses pasar ke Uni Eropa untuk beberapa komoditas asli Indonesia.
BACA JUGA:
Kebijakan tersebut mengatur spesifikasi beberapa komoditas yang bakal sulit untuk berjualan di pasar Eropa.
Hal itu karena dinilai memiliki kontribusi yang cukup besar terhadap pembabatan hutan.
BACA JUGA:
Komoditas tersebut seperti CPO, kopi, kakau, karet, furniture, dan sapi.
Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Farid Amir mengatakan saat ini pihak tengah mengupayakan pembukaan pasar baru sebagai antisipasi apabila produk komoditas non migas tersebut sulit masuk pasar Eropa.
"Terkait dengan rencana penerapan EUDR. Kita juga selalu mencari pasar baru, kita jangan berfokus pada pasar Uni Eropa, sehingga kita iuga mendorong ekspor ke Negara pasar di Timur Tengah, Afrika, dan Asia Selatan," ujar Farid Amir dalam Diskusi Majalah Sawit Indonesia, Promosi Sawit Sehat Dan Lomba Kreasi Makanan UKMK Serta Masyarakat, Rabu (14/6/2023).
Di samping itu, Farid juga memaparkan beberapa strategi pemerintah untuk menyelesaikan hambatan ekspor CPO dan produk turunannya ketika diterapkannya kebijakan EUDR.
Seperti melakukan diplomasi secara Government to Government (G to G) di World Trade Organization (WTO) dan negara mitra dagang.
"Dapat kami infokan, sebelumnya pak Menteri Perdagangan telah melakukan protes kepada Uni Eropa, dan kami mendapat tembusan beberapa duta besar negara produsen seperti sawit, kopi, dan lain, untuk protes langsung akibat penerapan hal tersebut (EUDR)," sambungnya.